TRIBUNTERNATE.COM - Anggota Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama, Satreskrim Polres Ternate.
Kembali mengamankan seorang pria di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Pulau Ternate, Maluku Utara.
Pelaku sendiri diketahui berinisial AAW alias Ongen (25), warga di Kelurahan Sulamadaha.
Ongen ditangkap tim Resmob Macan Gamalama, lantaran diduga melakukan tindakan penganiayaan.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Betul tadi anggota Resmob berhasil amankan seorang pria di wilayah Kecamatan Pulau Ternate,” ucapnya, Kamis (9/3/2023).
Dia menyebut, tangkapan terhadap Ongen ini berdasarkan laporan polisi ke Polres Ternate.
Dengan nomor : SP.Bawa/63/III/RES.1.6./2023 Reskrim. Yang dilaporkan oleh keluarganya sendiri.
Dari laporan tersebut diduga terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap orang tuannya.
Dengan tingkah terduga pelaku sehingg para keluarga terduga pelaku melaporkan ke Polres Ternate.
Atas dasar tersebut, sehingga tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku saat berada di rumahnya.
“Saat ini dia pelaku sudah kita amankan ke Polres untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya (*)