LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Pacar Mario Dandy Satrio: Tidak Masuk Subyek Perlindungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Crystallino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNTERNATE.COM - Kekasih Mario Dandy, AG (15), terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak itu terhadap Crystalino David Ozora.

Oleh karenanya, AG menempuh langkah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Akan tetapi, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan AG.

Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.

Kendati demikian, dalam perkara penganiayaan David ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari pihak lain yakni N dan R.

Momen Mario Dandy meminta David Ozora melakukan push-up, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu juga melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo setelah menganiaya David. (Tangkap layar Kompas TV)

Keduanya diduga sebagai saksi kunci atas insiden penganiayaan terhadap anak dari petinggi GP Ansor tersebut.

Hasto menyatakan, diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya, dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).

"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Gadis berinisial AGH diduga merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17), anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. (Twitter)
Halaman
12

Berita Terkini