TRIBUNTERNATE.COM - Bukan AG atau AGH yang pertama kali mengadu ke Mario Dandy soal perlakuan David Ozora.
Diduga, sosok APA alias Anastasya Pretya Amanda yang pertama menceritakan kelakuan David hingga Mario Dandy emosi.
Diketahui, Amanda datang ke Polda Metro Jaya bersama sejumlah kuasa hukumnya untuk menanyakan proses laporan yang dibuat terhadap Mario cs atas tuduhan orang yang memicu terjadinya penganiayan ke Crytalino David Ozora
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Pacar Mario Dandy Satrio: Tidak Masuk Subyek Perlindungan
Amanda terlihat menggunakan kemeja berwarna putih dan celana berwarna hitam terlihat sambil menenteng sebuah tas hitam.
Gadis berusia 19 tahun itu bertubuh ramping dan berambut panjang.
Wajah Amanda tidak tampak jelas karena yang bersangkutan memakai masker yang menutupi wajahnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.