Saat korban terjatuh, istri pelaku sempat menolong korban dan berusaha membantu korban.
"Polisi RW yang sedang sambang segera mengamankan pelaku dan berhasil menggagalkan aksi pelaku," pungkasnya.
Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 53 Jo 365 KUHPidana.
(TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penumpang Oleskan Balsem ke Mata Tukang Ojek di Kalideres Demi Bawa Kabur Motornya