Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Tetapkan Zakat Fitrah Rp 38 Ribu per Jiwa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAMADHAN 2023: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Di mana Kemenag resmi tetapkan besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Rabu (22/3/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kemenag Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi menetapkan.

Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal, untuk menyambut hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Halmahera Selatan.

Besaran zakat-zakat tersebut, ditetapkan lewat Rakor penetapan bersama Pemkab Halmahera Selatan.

Katua-ketua Ormas Islam, para Imam dan Tokoh Agama di aula Kemenag Halmahera Selatan, Selasa (21/3).

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Halbar Rp. 35.500 atau Setara dengan 2 Liter Beras Kualitas Terbaik

Kepala Kemenag Halmahera Selatan, Lasengka Ladadu mengatakan.

Hasil rapat penetapan Zakat Fitrah dan Zakt Mal, dituangkan dalam SK nomor 989 tahun 2023.

Di mana, besaran Zakat Fitrah adalah Rp 38 ribu per jiwa, atau setara dengan.

Jumlah beras sebanyak 2,5 kilogram, dengan harga beras Rp 15 ribu per kilogram.

"Kemudian itu dibulatkan jadi Rp 38 ribu, dan kita sudah tetapkan dalam rapat kemarin, "katanya, Rabu (22/3/2023).

Menurutnya, Zakat Fitrah tahun ini alami kenaikan sebesar Rp 3 ribu.

Jika dibandingkan tahun 2022 , yang hanya sebesar Rp 35 ribu per jiwa.

"Kenaikan itu disebabkan naikan harga beras, sebelumnya Rp 15 ribu jadi Rp 17.500 per kilogram, "terangnya.

Baca juga: Wakil Bupati Halmahera Selatan Ikut Pawai Motor Sambut Ramadan 2023

Sementara Zakat Mal, Kemenag Halmahera Selatan menetapkan sebesar Rp 2.125 ribu per jiwa.

Dengan hitungan nisab Mal 85 gram emas, dikalikan harga emas Rp 1 juta per gram.

"Maka nisab Mal mencapai Rp 85 juta dikalikan 2,5 persen, dan Rp 2.125.000 itu bagi orang yang memiliki tabungan uang di atas Rp 85 juta, "tandasnya. (*)

Berita Terkini