Sofifi

Soal Pembatalan Plt Kadinsos Maluku Utara Menuai Sorotan

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Muammil Sunan.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pembatalan surat tugas  Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara mendapat sorotan dari akademisi.

Akademisi Unkhair Ternate, Muammil Sunan mengatakan, seharusnya BKD Maluku Utara menyampaikan ke Gubernur sewaktu dikeluarkannya surat tugas Plt Kepada Zulkifl.

"Kadinsos Muhammad Hi Ismail sudah akan pensiun di 1 April, sehingga Gubernur tidak keliru dalam setiap keputusan," tegas dia, Rabu (29/3/2023).

Bahkan lanjut dia menjelaskan,  sebab pihak BKD yang lebih tau terkait masa kerja setiap pegawai.

"Harsunya janga hanya laksanakan perintah Gubernur, tapi juga berikan masukan ke Gubernur selaku PPK," jelasnya.

Selain itu, hal ini terjadi di jamannya kepala BKD Idrus dan bukan di M Miftah.

"Idrus yang harusnya memberikan masukan ke Gubernur terkait masa jabatan Muhammad Hi. Ismail, sehingga Gubernur tidak akan angkat Zulkifli sebagi Plt," tandasnya.

Baca juga: Kemenkumham Malut Ikut Pembukaan Pelatihan Yankomas Angkatan VIII dan Pelatihan BTCLS Angkatan III

Ditanya keputusan-keputusan tersebut diakui Kepala BKD M Miftah sudah menjadi kewenangan Gubernur selaku PPK, menurut Muammil bukan begitu caranya.

"Iya memang Gubernur selaku PPK tapi terkait kepegawaian ada di BKD yang diberi tanggungjawab," jelasnya.

Sementara anggota komisi IV DPRD Maluku Utara, Malik Silia menegaskan, Pemprov punya tugas melakukan rotasi jabat di lingkungan pejabat eselon II, tapi sampai mengganggu kerja-kerja mitra komisi dengan DPRD.

" Silahkan otak atik. Tapi jagan sampai menganggu kerja-kerja Komisi IV dan mitra Komisi," pungkas Malik.(*)

Berita Terkini