"Sementara ini baru diselesaikan tiga motor, antara yang punya motor sama pihak yang digadaikan," sebut Apriadi.
Hasil dari tindak penipuan dan penggelapan ersebut digunakan KA untuk kehidupan sehari-hari serta membayar utang-hutangnya.
Karena perbuatannya, KA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
"Sekarang tersangkanya sudah kita tahan," sebut Apriadi.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rp200 Juta Amblas, Pupus Impian Pria Punya Istri sebelum Lebaran, Apes Ditipu Mak Comblang Palsu