TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali mengatakan.
Musrenbang Kabupaten adalah musyawarah pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.
Untuk mematangkan rancangan rencana kerja pembangunan daerah, disusun berdasarkan kompilasi seluruh rancangan Renja SKPD.
Yang dihasilkan melalui serangkaian kegiatan Musrenbang, mulai tingkat kecamatan sampai forum perangkat daerah dan Musrenbang RKPD 2024.
Baca juga: Seorang Oknum Polisi Polres Morotai Bakal Terseret Kasus Narkoba Nasdi Robo, Kapolres: Kami Dalami
Hal itu Ia sampaikan padsa kegiatan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pulau Morotai TA 2024.
Yang digelar Bappeda Pulau Morotai, di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai, Selasa (18/4/2023).
"Dengan cara meninjau keserasian, antara rancangan Renja SKPD."
"Yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran rancangan RKPD, dengan merujuk pada rencana pembangunan daerah 2023-2026, "ucapnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004, pasal 1 ayat (1) menyatakan.
Bahwa perencanaan adalah suatu proses, untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat.
Melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan, sumber daya yang tersedia.
Sumber daya tersebut, lanjut dia adalah potensi kemampuan dan kondisi lokal, termasuk anggaran.
Untuk dikelola dan dimanfaatkan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga perlu didukung oleh pengelolaan, pembangunan yang partisipatif.
"Pada tataran pemerintahan, diperlukan perilaku pemerintahan jujur, terbuka, bertanggung jawab dan demokratis, "cetusnya.