TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan terjadi di Sleman, DI Yogyakarta.
Seorang guru ngaji di Kapanewon Gamping berinisial K (50) menjadi tersangka gara-gara mencabuli murid-muridnya.
Pendamping hukum korban sekaligus Ketua Paradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Sleman, Iwan Setyawan mengatakan, korban tidak hanya satu anak dan usianya di bawah umur.
Baca juga: Mobil Bawa 14 Pemudik Tenggelam Terbawa Arus, 6 Orang yang Hendak Menahan Mobil Tewas
"Korban tidak hanya satu. Yang kami tangani yang sudah mengaku itu ada empat anak. Semuanya di bawah umur. Dua usia 16 tahun. Ada 10 tahun. Kemudian 5 tahun atau 6 tahun," kata Iwan saat dihubungi, Rabu (19/04/2023).
Iwan menyampaikan terduga pelaku berinisial K membuka tempat latihan mengaji di rumahnya.
Terduga pelaku berinisial K melakukan tindak asusila dengan berbagai tipu daya.
Selain itu K melakukan aksinya saat kondisi sepi. Bahkan menurut Iwan ada satu korban yang dipaksa untuk berhubungan intim oleh terduga pelaku.
"Satu korban yang usia 16 tahun sudah diajak hubungan intim. Korban dikasih doktrin-doktrin, modusnya sama," tuturnya. Terduga pelaku,, lanjut Iwan, akan marah-marah dan bahkan mengancam korban jika permintaanya tidak dituruti.
"(Dipaksa berhubungan intim) sejak tahun 2022, rata-rata tiap minggu. Sampai Desember 2022," urainya.
Peristiwa dugaan tindak asusila ini terungkap, setelah salah satu korban berani bercerita kepada saudaranya.
Keluarga lantas mengadu ke perangkat RT, RW, Kalurahan hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi.
"Januri 2023 membuat laporan ke Polsek Gamping. Kemudian ditangani PPA Polresta Sleman," ucapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin menjelaskan sudah memeriksa berinisial K dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin sudah kami periksa sebagai tersangka," tegasnya.
Safiudin mengungkapkan ada tiga korban dalam kasus ini. Semua korban merupakan tetangga tersangka dan masih berusia di bawah umur. Saat ini tersangka K belum dilakukan penahanan di Polresta Sleman karena kondisi kesehatanya.