TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Pulau Makian, Halmahera Selatan, bersama para Kepala Desa (Kades) se-kecamatan setempat.
Melarang pelaksanaan acara pesta ronggeng di setiap desa, selama dua minggu pasca hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Informasi yang diperoleh TribunTernate.com pada Jumat (21/4/2023), larangan tersebut dituangkan dalam surat pemeberitahuan hasil rapat Forkopincam nomor 138/15/2023 yang dikeluarkan pada Kamis 20 April 2023 kemarin.
Surat yang ditandatangani Camat Pulau Makian, Ahmad Wahab, ini menegaskan dua hal.
Pertama, bagi masyarakat yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras (Miras) di lokasi tempat wisata Teluk Pawate akan diamankan ke Mapolsek Pulau Makian.
Baca juga: Hingga Saat Ini Pemkab Halmahera Selatan Masih Gelar Pasar Murah di Sejumlah Titik
Kedua, selama du minggu pasca lebaran Idul Fitri, tidak diizinkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keramaian atau pesta ronggeng di desa.
Surat pemberitahauan hasil rapat itu, ditujukan kepada seluruh Kades di Kecamatan Pulau Makin, Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini ditayangakn, Camat Pulau Makian, Ahmad Wahab masih dalam upaya konfirmasi. (*)