Halmahera Selatan

Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERKARA - Meja pelayanan PN Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Berikut total perkara yang ditangani PN Labuha, Rabu (30/7/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menangani 27 perkara pidana selama Januari-Juni 2025.

Dari 27 perkara tersebut, 20 di antaranya sudah diputus dan 7 perkara sementara dalam proses persidangan.

"Dari 27 perkara pidana ini, 4 perkara merupakan bawaan dari tahun 2024 lalu," ujar Juru Bicara PN Labuha, Setyo Riyaldino saat ditemui Tribunternate.com, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Pemkot Tidore Bahas Rancangan Perwali Tentang Retribusi hingga DTT

Menurut Setyo, perkara pidana yang disidang PN Labuha terdiri dari pencabulan anak di bawah umur, pencurian hingga penganiayaan.

Ia juga mengatakan perkara pidana akan tetap bertambah hingga akhir tahun 2025.

"Kalau tahun lalu perkara pidana ada 54, tapi kita berharap tahun ini turun. Dengan demikian, angka kriminalitas juga turun," imbuhnya.

Sementara untuk perdata, Setyo menuturkan ada 23 perkara dan 16 di antaranya sudah diputus.

Perkara perdata ini rata-rata didominasi oleh sengketa lahan.

Setyo memastikan, semua perkara yang ditangani PN Labuha, putusannya sudah sesuai.

"Hakim PN Labuha yang menyidangkan perkara pidana maupun perdata secara profesional. Sehingga semua putusan itu sesuai," pungkasnya. (*)

Berita Terkini