Nenek dan Cucu Nekat Jadi Pengedar Sabu di Mataram, Sehari-hari Sama-sama Pengangguran

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu. Penangkapan pengedar narkoba terjadi di Kota Mataram, NTB. Nenek berinisial A (65) dan cucunya NH (19) nekat menjadi pengedar sabu.

TRIBUNTERNATE.COM - Penangkapan pengedar narkoba terjadi di Kota Mataram, NTB.

Nenek berinisial A (65) dan cucunya NH (19) nekat menjadi pengedar sabu.

Keduanya adalah warga Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakra Negara, Kota Mataram.

Baca juga: Preman Dadang Buaya Aniaya 2 Warga Pakai Golok, Awalnya Tak Terima Ditegur gegara Ngebut Naik Mobil

Mereka ditangkap Sat Resnarkoba Polresta atas kasus pengedaran narkoba jenis, Sabu, 26 April 2023

Kasat Narkoba AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH mengungkapkan kronologi penangkapan, berawal dari hasil penyelidikan di lapangan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut setibanya di TKP berhasil mengamankan para terduga pelaku nenek dan cucunya kompak mengedarkan sabu. Saat itu sedang berada di dalam rumah," kata Dimas dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2023)

Dimas menuturkan, dengan didampingi dan disaksikan perangkat lingkungan setempat, tim menggeledah badan keduanya dan di sekitaran TKP.

Di rumah A, polisi menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu seberat bruto 3,38 gram, ungkapnya

"Barang bukti lainnya yakni 1 buah keranjang air mineral gelas warna pink atau merah muda yang terdapat di dalamnya berisikan delapan klip bening, alat komunikasi dan uang tunai berjumlah Rp. 17.190.000," jelas AKP Dimas

Atas perbuatannya A yang sehari-harinya tidak bekerja bersama NH dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk sementara terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” kata Dimas

(Kompascom/Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Jual Sabu, Nenek dan Cucu di Mataram Diringkus Polisi"

Berita Terkini