Halmahera Selatan

KPU Halmahera Selatan Tolak Berkas Bacaleg dari Mantan Napi, Darmin: Harus Jeda 5 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor KPU Halmahera Selatan, di Jl Raya Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. KPU akan menolak berkas pendafataran Bacaleg dari mantan Napi dengan masa hukuman di atas 5 tahun penjara, Senin (1/5/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim menyebut, akan menolak berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pileg 2024 dari mantan narapidana (Napi) dengan masa hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Menurutnya, mantan Napi dengan hukuman pidana 5 tahun, harus melalui jeda selama 5 tahun baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

“Misalnya kalau dia (Bacaleg) hukumannya 5 tahun, terus baru keluar 2020 kemarin, berarti dia belum bisa. Dia harus jeda dulu 5 tahun baru bisa. Pokoknya hitungan jedanya musti 5 tahun,” katanya, Senin (1/5/2023).

Namun, lanjut Darmin, mantan Napi dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun masih bisa diperbolehkan mendaftar sebagai Bacaleg di Pileg 2024, asalakan memenuhi beberapa syarat.

Yaitu harus menyampaikan surat dari Lapas atau Rutan ke KPU Halmahera Selatan, surat putusan dari Pengadilan Negeri dan mengumumkan ke media tentang latar belakang dan kasusnya sehingga dihukum.

“Kita akan verifikasi betul berkas mereka (para Bacaleg). Tapi saya kira, pasti ada keterangan dari Pengadilan,” terangnya.

Baca juga: Pengunduran Diri Iskandar Idrus, Ketua PAN Halmahera Selatan Sebut Elektabilitasnya Masih di Bawah

Lebih lanjut Darmin menambahkan, dalam masa verifikasi administrasi berkas para Bacaleg nanti, KPU Halmahera Selatan akan ke Pengadilan Negeri untuk memastikan surat keterangan milik Bacaleg yang dikeluarkan.

“Misalnya kalau ada temuan, ya kita tolak (berkas Bacaleg) karena memang itu menjadi syaratnya,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, syarat pencalonan sebagai anggota legislatif ini, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tengang Pemilu dan diperkuat lagi dengan putusan Mahkama Konstitusi nomor 87 tahun 2022 yang mengatur tentang masa jeda 5 tahun untuk mantan terpidana.

“Karena ini berhubungan dengaan syarat-syarat wajib, maka kalau ada partai politik yang calonkan mantan terpidan, ya akan kita tetap perketat verifikasi adminstrasinya,” tandasnya.(*)

Berita Terkini