TRIBUNTERNATE.COM-TIDORE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan telah membuka pengajuan pendaftaran Calon Legislatif tahun 2024.
KPU sendiri telah membuka pengajuan pendaftaran Calon Legislatif sejak tanggal 1 Mei 2023.
Batas waktu pendaftaran sendiri akan berakhir pada tanggal 14 mei mendatang.
Meskipun sudah dibuka pendaftaran caleg, hingga hari ke tiga pembukaan ini belum ada satu pun partai yang mengajukan pendaftaran.
"Sampai saat ini belum ada satu partai atau caleg yang datang untuk ajukan berkas pendaftaran ke KPU," ungkap Komisioner KPU Kota Tidore Devisi Teknis Penyelenggara Abdul Haris Doa.
Baca juga: 91 Pegawai di Lingkup Pemkot Tidore akan memasuki Masa Pensiun di Tahun 2023
Haris melanjutkan, sesuai konfirmasi jadwal pendaftaran masing masing parpol, akan mulai memasukan berkas pendaftaran pencalonan dimulai pada tanggal 3 mei.
"Awalnya di tanggal tiga ini jadwalnya PDI-P yang mendaftar, tapi konfirmasi terbaru, ada penundaan," jelas Haris.
Selain PDI-P, Parpol yang menunda jadwal pendaftaranya adalah Partai Golongan Karya, yang semulanya pada tanggal 4 Mei, ditunda waktunya pada tanggal 14 mei.
Adapun alasan dari parpol tersebut kata Haris, masih menunggu instruksi dari masing masing pimpinan tingkat Wilayah maupun pusat.
" Terkahir konfirmasinya, mereka menunggu ada komando dari pengurus di tingkat wilayah atau dari Pusat untuk mendaftar serentak," ujar Haris.(*)