BPN Maluku utara
Viral Pernyataan Soal Tanah, Menteri ATR Nusron Wahid Sampaikan Permintaan Maaf ke Publik
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat
TRIBUNTERNATE.COM- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh negara.
Hal ini ia sampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/08/2025).
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ucap Nusron.
Baca juga: Printer Epson dan Motor Aki Anak Laris Manis di Gramedia Jatiland Mall Ternate, Cek Harga Promonya!
Di hadapan lebih dari 40 awak media, Nusron menjelaskan maksud sebenarnya dari pernyataan yang ia lontarkan.
Yakni negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.
“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” terang Nusron.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Artinya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat. Sebagai ketentuan tambahan, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).
“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (kepemilikan tanah) tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Nusron.
Ia berharap, dengan penjelasan yang disampaikan hari ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kepemilikan tanah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.
Baca juga: Tiga PJU Polres Halmahera Selatan Berganti, IPTU Rizaldy Pasaribu Jadi Kasat Reskrim
Nusron juga mengajak semua pihak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.
“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun."
"Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” pungkas Nusron. (*)
| Menteri ATR/Kepala BPN Nusron: Front End Pelayanan Paling Dasar Ada di Kepala Kantor Pertanahan |
|
|---|
| Setahun Menteri Nusron: 96 Persen Penertiban Tanah Telantar Dialokasikan untuk Reforma Agraria |
|
|---|
| Setahun Prabowo-Gibran: Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah Lewat Pembenahan Sistem |
|
|---|
| HUT ke 26 Provinsi, Kanwil Maluku Utara Serahkan Sertipikat PTSL dan Aset Tanah Pemprov |
|
|---|
| Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Warga Cek Status Tanah, Ini Cara Gunakannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.