TRIBUNTERNATE.COM-TIDORE- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan tak akan mengakomodir Parpol yang mengajukan berkas Bacalegnya diluar batas waktu pendaftaran.
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2023 tentang pencalonan.
Batas Pengajuan berkas bakal calon oleh Parpol ke KPU batasnya pada tanggal 14 Maret 2023.
" Kalau lewat dari tanggal 14 kami tidak akomodir lagi, karena sesuai PKPU itu batas waktunya tanggal 14 pukul 23:59 WIT," jelasnya.
Abdullah Dahlan juga mengatakan, terkait batas waktu pengajuan berkas Bacaleg, mereka telah menyampaikannya ke semua Parpol peserta pemilu 2024 di Tidore.
Baca juga: Hingga Tanggal 8 Mei 2023 Belum ada Parpol yang Datang Daftar Bacalegnya ke KPU Tidore
Diketahui, tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 telah memasuki tahapan pengajuan berkas Bacaleg.
Pembukaan Pengajuan berkas Bacaleg sendiri telah dibuka sejak tanggal 1 Mei dan batas waktu pendaftaran tanggal 14 Mei 2023.
Sebelum tahapan Pengajuan bekas Bacaleg, KPU telah mengumumkan tahapan pengajuan berkas Bacaleg, yang dibuka pada tanggal 24 hingga 30 April 2023 lalu.(*)