TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - JPU Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar mengungkapkan.
Kejari Pulau Morotai akan melimpahkan dua tersangka, dengan perkara ASN terlibat Narkoba.
Dan penghilangan nyawa ke Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
"Insha Allah kalau tidak ada kendala, pelimpahannya dilakukan Jumat pekan ini.
Baca juga: Masuk Kloter 16, 45 CJH Morotai Siap Diberangkatkan, Berikut Jadwal Keberangkatan
"Mengingat, apa kita perlu menyusun dakwaan kan ada banyak perkara."
"Jadi Jumat pekan ini akan kita limpahkan, berkas perkara dan dakwaan, "ungkapnya, Rabu (24/5/2023).
Katanya, tersangka penghilangan nyawa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sementara ASN terlibat Narkoba dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Tersangka penghilangan nyawa itu, dia paling lama 15 tahun untuk pasal 338-nyn, maupun alternatif keduanya Pasal 365 ayat 3."
"Untuk yang narkoba itu, dia Pasalnya alternatif, pertama Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf A."
Baca juga: Muhammad Umar Ali Kembali Ditunjuk Jadi Pj Bupati Pulau Morotai yang Kedua Kalinya
"Ancaman hukumannya berbedam 112 minimal 4 tahun, sedangkan 127 maksimal 4 tahun, "jelasnya.
Diketahui, Kejari Pulau Morotai memindahkan, lima tersangka ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara, Senin (15/5/2023).
Mereka diantaranya kasus ASN terlibat Narkoba, penghilangan nyawa dan tiga kasus pencabulan anak dibawah umur. (*)