TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Maluku Utara terima tersangka kasus narkoba jenis ganja berinisial AF alias Bogel dan barang bukti dari Satnarkoba Polres Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengaku penyerahan ini setelah penyidik nyatakan berkas lengkap.
Bogel disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja, "kata AKP Umar Kombong, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: 3 Program Ini Jadi Fokus Dinas Kelautan dan Perikanan Ternate Tahun Depan
Barang bukti yang diserahkan:
117 sachet plastik bening berukuran kecil berisi ganja seberat 96,7 gram
1 sachet plastik bening berukuran sedang berisi ganja seberat 12,8 gram
1 buah botol plastik kecil berisi ganja se berat 4,1 gram
Dan beberapa barang lainnya terkait kasus ini.
Baca juga: Kasus Penjualan Bijih Nikel PT WKM di Halmahera Timur Sebentar Lagi Terungkap
Penyerahan berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B/133/VIII/2025/Resnarkoba, tanggal 6 Agustus 2025, setelah penyidikan lengkap (P.21) tersangka AF alias BOGEL tahap II.
"Jaksa yang menerima penyerahan adalah Joice Amelia Ussu, "tambah AKP Umar Kombong.
"Dengan penyerahan ini, kami berharap dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika, "harapnya. (*)