TRIBUNTERNATE.COM - Oknum kepala sekolah dan seorang guru di salah satu madrasah di Wonogiri, Jawa Tengah melakukan tindak dugaan pelecehan seksual terhadap belasan muridnya.
Keduanya bernama M (47) si kepala madrasah, dan Y (51) guru agama.
Ada 12 murid yang menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan M dan Y.
Kini, fakta terbaru dari kasus ini pun terungkap.
Belakangan diketahui, guru dan kepala sekolah itu melancarkan aksi pelecehan seksual dengan modus untuk mengajari korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
"Mendekati korban dan pelaku mencabuli korban dengan cara, mohon maaf meraba (daerah sensitif) korban," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (1/6/2023).
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi menambahkan, aksi tak pantas tersebut dilakukan saat masih jam pelajaran.
Baca juga: Kisah TKW Bawa Anak Majikannya di Taiwan ke Indonesia, Sang Ibu Kandung Lebih Sayang Anjing
Baca juga: Kondisi ABG Korban Pencabulan 11 Orang Termasuk Polisi, Ada Tumor di Rahim, Begini Kata Dokter
Baca juga: Dituntut Tanggung Jawab atas Kehamilan, Selingkuhan Berondong Bunuh IRT di Bangkalan Madura
Bahkan, dilakukan ketika ada murid lain.
"Keterangan yang diberikan, dilakukan (pencabulan) di dalam kelas dan ada teman satu kelas lainnya," kata AKP Untung.
Ia juga menyebutkan, apakah teman sekelas korban melihat aksi tersebut atau tidak, masih didalami.
"Ini yang kami dalami, semoga ada teman satu kelas yang bisa memberikan kesaksian tersebut," paparnya.
Belum Ditetapkan Tersangka
Guru dan kepala sekolah yang lecehkan 12 siswa tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Belum ditetapkannya tersangka karena saat ini para siswa sedang menjalani ujian akhir semester.
"Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat meminta keterangan," jelasnya.
Mengutip Tribun Solo, Untung menambahkan, pihaknya telah menyiapkan pasal untuk menjerat pelaku, yakni pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.
Kemenag Panggil Kepala Madrasah
Kasus pencabulan ini juga mendapatkan atensi dari berbagai pihak.
Kantor Kementerian Agama Wonogiri pun memanggil seluruh kepala Madrasah di semua jenjang, baik swasta maupun negeri, buntut adanya kasus pelecehan seksual ini.
Anif Solikhis selaku Kepala Kantor Kemenag Wonogiri mengungkapkan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk pembinaan.
Selain itu, mereka dikumpulkan juga untuk menandatangani paksa integritas untuk mewujudkan madrasah yang ramah anak.
"Jadi ini kita minta komitmen agar mewujudkan madrasah layak anak. Ini bukan formalitas namun komitmen, nanti akan kita tindaklanjuti," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Pihaknya juga mengimbau, untuk segera melaporkan jika terjadi tindak pelecehan di dalam dunia pendidikan.
"Jangan sampai kejadian, kalau ini (kasus madrasah Baturetno) sudah sampai setahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Siswa di Wonogiri, Pelaku Lancarkan Aksinya saat Jam pelajaran