Korupsi DD dan ADD Desa Tanjung Saleh Morotai, Aprianto Melkias Siruang Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUMAN: Aprianto Melkias Siruang (tengah) sebelum/sesudah divonis terbukti Korupsi DD dan ADD Desa Tanjung Saleh Morotai, Jumat (9/6/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.

Kamis (8/6/2023) kemarin, Kejari Pulau Morotai telah melakukan eksekusi terhadap.

Terpidana Aprianto Melkias Siruang, di Rutan Kelas II B Ternate. Di mana terpidana.

Diperkarakan dalam tindak pidana Korupsi, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca juga: Jabatan Plt Sekda Morotai Masi Dijabat F Revi Dara

Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020.

Eksekusi terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, Maluku Utara, nomor: 7/Pid.Sud-TPK/2023/PT.TTE.

Yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, terpidana divonis 4 tahun penjara.

"Yang bersangkutan sudah terbukti bersalah, dan mendapat hukuman setimpal, "ungkapnya, Jumat (9/6/2023).

Bahkan dihari yang sama, terpidana menjadi terdakwa dalam berkas perkara lain.

Di mana proses pelimpahan perkara Tahap II, dari penyidik Polres Pulau Morotai.

Ke JPU Kejari Pulau Morotai, atas perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Dalam kegiatan pembangunan dapur sehat, dan penyertaan modal Desa Tiley Pantai Tahun Anggaran 2017.

"Kemarin juga di hari yang sama, ada pelimpahan perkara dari penyidik Polres."

"Dengan kasus penyalahgunaan Dana Desa, di Desa Tiley Pantai, "katanya.

Sehingga, mantan Admin SiskeuDes di Dinas PMD Pulau Morotai itu disangkakan.

Pasal yaitu primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomo 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang

Baca juga: Silaturahmi ke Kantor Taspen Ternate, Pj Bupati Morotai Upayakan PPPK Punya Tabungan Pensiun

Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider pasal 3 Ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

 

 

 

 

 

Berita Terkini