Halmahera Selatan

Komisaris Utama BPRS Halmahera Selatan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Ini yang Terungkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris Utama BPRS Saruma Sejahtera Sofyan Abas saat diwawancarai sejumlah awak media, usai diperiksa Kejari Halmahera Selatan, Jumat (16/6/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim penyelidik Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, memeriksa Komisaris Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Sofyan Abas, terkait dugaan korupsi di BPRS.

Sofyan diperiksa kurang lebih 5 jam, pada Jumat (16/6/2023).

Kepada sejumlah awak media, Sofyan mengaku menyampaikan beberapa data ke Jaksa saat diperiksa.

“Saya sampaikan tugas-tugas utama sebagai komisaris utama yang diatur dalam Peraturan Jasa Otoritas Keuangan (POJK), jadi saya membawa data,” katanya usai menjalani pemeriksaan.

“Itu POJK nomor 4 tahun 2015, POJK nomor 24 tahun 2018 dan POJK nomor 26 tahun 2022. Di mana tugas utama Komisaris BPRS adalah mengontrol, memantau dan lebih ekstrim lagi mengevaluasi Direksi,” sambungnya.

Menurut Sofyan, orang yang punya peran penting dalam masalah pembiayaan di BPRS Saruma Sejahtera adalah Direktur Bisnis yang diberhentikan di jabatan Direktur Utama, yakni Ikhwan Rahmat.

“Tapi secara Undang-Undang saya tidak sampai mengintervensi tingkat eksekusi pembiayaan itu, saya cuma memantau saja. Itu juga yang saya samapikan ke penyidik,” teranganya.

Baca juga: Puluhan Rumah Terendam Banjir, Warga Desa Kawasi Halmahera Selatan Minta Harita Nickel Tanggungjawab

Dia juga mengaku, pejabat Pemkab Halmahera Selatan yang punya kewenangan untuk menandatangani surat persetujuan pembiayaan maupun deposito anggaran ke BPRS adalah pemegang saham pengendali (PSP).

“Setahu saya kewenangannya ada di PSP, artinya PSP itu adalah wajah Pemda di BPRS,” cetus dia.

Sebelumnya, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik menyebut ada oknum pejabat internal pemerintah yang turut terlibat dalam masalah BPRS Saruma Sejahtera.

Belakangan, mantan Kepala BPKAD Halmahera Selatan Aswin Adam disebut-sebut merupakan pejabat yang diberikan kuasa PSP di BPRS oleh Bupati. Namun ia diduga menyalahgunakan PSP tersebut. (*)

Berita Terkini