TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE - Sekertaris DPD Gerindra Maluku Utara, Ikhi Sukardi Husen mengatakan.
DPD Gerindra Maluku Utara telah menerima surat pengunduran diri Wahda Zainal Imam, Senin (3/7) kemarin.
Menurutnya, setelah menerima surat tersebut, pihaknya menyiapkan dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Surat pengundurannya sudah diterima, sehingga langkah selanjutnya akan di PAW DPRD."
Baca juga: DPD Gerindra Maluku Utara Rampung Bentuk Badan Saksi Pemilu 2024
"Tentu ini juga ketentuan yang harus kita penuhi, sesuai dengan SE Mendagri."
"Dengan nomor 100.2.1.4/4367/OTDA, tertanggal 16 Juni 2023, "jelasnya, Selasa (4/7/2023).
"Tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota."
"Bahwa DPRD aktif yang maju di Partai lain, harus mundur dari Partai pengusung, "sambungnya.
Lanjutnya, Wahda Zainal Imam sudah resmi pindah ke Partai Ummat Maluku Utara.
Sehingga dalam formulir model B, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menyebutkan bahwa.
Salah satu syarat pindah Partai, harus menyertakan atau mengisi surat pengunduran diri Partai asal.
"Beliau maju dengan Partai lain, maka sudah pasti ketentuannya adalah mundur."
"Artinya, keanggotaannya tidak lagi sebagai Kader Partai Gerindra, tapi Partai Ummat."
"Posisi beliau sebagai anggota DPRD, jadi harus mengundurkan diri dari Partai yang diwakilinya, "jelasnya.
Seraya menambahkan, posisi Wahda Zainal Imam di DPD Gerindra Maluku Utara sudah clear.
Baca juga: Road to Pilwako Ternate 2024, Gerindra Lirik 3 Figur, Salah Satunya M Tauhid Soleman
Dan DPD Gerindra Maluku Utara mengucapkan selamat, atas bergabungnya dengan dengan Partai Ummat Maluku Utara.
"Terima kasih banyak, karena selama ini telah berdedikasi bersama Partai Gerindra."
"Muda-mudahan silaturahmi dan komunikasi tetap terjaga, karena Parpol hanya wadah pengabdian saja, "tandasnya. (*)