TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulau Morotai, inisial JM (40).
Dilaporkan ke Polres Pulau Morotai, karena diduga lakukan perbuatan tercela ke seorang siswi SMP berusia 14 tahun, Senin (3/7/2023).
Kejadian ini terjadi pada Rabu (28/6/2023), sekitar pukul 07.00 WIT pagi, di kamar korban.
Korban yang ditemui di Polres Pulau Morotai, menceritakan kronologis kejadian.
Baca juga: dr Tony Humbals Digadang-gadang Duduki Posisi Direktur Rumah Sakit Mudaffar Sjah Morotai
Dikatakan, JM masuk ke kamarnya setelah menginap kurang lebih sehari di rumahnya.
Aksi JM dilakukan saat pagi, dikala korban dan kakaknya masih tertidur.
"Saya seraya dihipnotis, karena saya sangat merasa takut dan tak berdaya, "ungkapnya, Selasa (4/7/2023).
Dirinya baru tersadar saat JM keluar kamar, dan bergegas membangunkan kakak
"Waktu kejadian, mama saya ke pasar. Begitu mama pulang baru saya ceritakan."
"Dan kita bertiga, langsung ke Polres untuk buat laporan, "ujarnya.
Baca juga: Rumah Sakit Mudaffar Sjah Morotai Buka Lowongan Kerja, Prioritas Dokter Penyakit Dalam dan Bedah
Kanit Piket SPKT Polres Pulau Morotai, Aipda Eko Budi Laksono saat dikonfirmasi membenarkan perihal itu.
"Benar ada laporan tersebut, soal masalah anak di bawah umur."
"Korban dan keluarganya, di dampingi YLBH Perempuan dan Anak Pulau Morotai, pungkasnya. (*)