Kabar Artis

Nathalie Holscher Dihujat Netizen setelah Buka Hijab, Bakal Seret Haters ke Jalur Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Nathalie Holscher tanpa hijab

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan DJ Nathalie Holscher akan menindak tegas para haters atau orang yang membencinya, setelah ia ubah penampilan.

Diketahui, mantan istri komedian Sule itu memutuskan untuk melepas hijabnya.

Ia mengunggah foto dirinya tanpa penutup kepala di media sosial.

Keputusan ini pun menuai sorotan dari warganet, beberapa di antaranya melontakan komentar penuh hujatan pada aktris berusia 30 tahun itu.

Tak hanya Nathalie Holscher, tetapi juga adiknya, Nadya Holscher menuai hujatan haters imbas keputusan mengubah penampilan tersebut.

Tak tinggal diam kala dihujat, Nathalie Holscher bakal menindak tegas haters yang menyerangnya.

Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Story Nathalie Holscher @nathalieholscher Kamis (13/7/2023) malam.

Ibu dari Adzam Andriansyah Sutisna tersebut tampak me-repost unggahan sang kuasa hukum, Madha.

Dalam unggahannya, Madha memperingatkan haters yang tak henti mengirimkan kata-kata buruk untuk Nathalie dan sang adik, Nadya Holscher melalui Instagram.

Madha juga mengimbau warganet untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram

bijaklah dalam menggunakan Social Media," tulis Madha.

Baca juga: Sempat Dicurhati Nathalie Holscher Sebelum Lepas Hijab, Umi Pipik: Kalau Bisa, Ya Jangan

Baca juga: Kesalnya Nathalie Holscher Saat Sule Tak Peduli Padahal Anaknya Sakit: Jangan Masa Bodoh Sama Anak

Nathalie Holscher bakal memindak tegas haters yang menyerangnya.

Ia juga menyinggung soal ancaman hukuman terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam pasal tersebut tertulis ancama hukuman pelaku pencemaran nama baik bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.

"PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DAPAT DIKENAKAN Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Setiap orang dengan sengaja dan tapa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Halaman
12

Berita Terkini