Sultan Jailolo Dukung Penataan Ruang Terbuka Hijau Warisan Kaicil Abdurahman Bin Kaicil Syawal

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROGRAM: Warisan dari keluarga Kaicil Abdurahman bin Kaicil Syawal di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, yang akan ditata sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Senin (24/7/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sultan Jailolo, Kaicil Muhammad Siddiq Sjah mendukung penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Terhadap warisan dari keluarga Kaicil Abdurahman bin Kaicil Syawal di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat.

Di mana penetapan RTH tersebut, akan dilakukan oleh Pemkab Halmahera Barat.

Menurtnya, penataan ini adalah sebuh kebutuhan pembangunan berdasarkan.

Baca juga: Kawasan Kuliner Pandara Kananga Akan Diresmikan, Berikut Ini Harapan Wali Kota Ternate

Pasal 3 Undang-undang nomor 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang.

Yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman.

Produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Dengan adanya RTH, tentunya akan berfunsi sebagai paru-paru di sebuah kabupaten/kota.

Mengingat pentingnya program tersebut, untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang berkualitas.

"Maka dari itu saya, Sultan Jailolo XII Kaicil Muhammad Siddiq Sjah turut mendukang program ini, "ucapnya, Senin (24/7/2023).

Namun begitu perlu disampaikan bahwa, dalam upaya untuk menciptakan.

Kualitas pembangunan yang bermutu di Halbar berdasarkan wawasan nusantara.

Tentunya pemerintah pun dituntut agar, tidak serta merta dapat mengabaikan.

Jejak-jejak kesejarahan yang tarsisa, sebagai jati diri masyarakat Jailolo, Halmahera Barat.

Karena warisan Kaicil sendiri, memiliki sejarah yang lekat di benak warga Desa Gufasa, yang perlu dilestarikan dan dirawat.

Halaman
12

Berita Terkini