Kabar Artis

7 Anak Harimau Alshad Ahmad Mati: Dokter Hewan Sebut Banyak Penyebabnya, KLHK Kirim Tim Evaluasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alshad Ahmad dan salah satu bayi harimau peliharaannya.

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus kematian anak harimau yang dirawat oleh YouTuber Alshad Ahmad, tengah menjadi sorotan.

Bukan hanya satu atau dua ekor yang mati, melainkan ada tujuh ekor anak harimau yang sudah mati di bawah perawatan sepupu Raffi Ahmad itu.

Sebelumnya, Alshad Ahmad telah mengunggah informasi kematian salah satu anak harimaunya yang bernama Cenora di media sosial Instagram, Senin (24/7/2023).

Setelah unggahan itu, muncul tangkap layar jawaban Alshad Ahmad di Instagram soal jumlah total anak harimaunya yang mati.

Kekasih Tiara Andini itu menyebut ada tujuh ekor anak harimau yang mati.

Buntut terungkapnya kematian tujuh harimau Alshad Ahmad, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengevaluasi izin penangkarannya.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (25/7/2023).

Dalam kesempatan ini ia berharap, bagi siapa yang telah mendapat izin penangkaran agar memperhatikan animal welfare.

"Kami akan menurunkan tim lengkap untuk evaluasi, terutama terkait pemenuhan animal welfare," ujar dia.

Baca juga: Viral Pengakuan Alshad Ahmad Ada 7 Anak Harimau yang Mati, Netizen: Percuma Ngomong Fafifu Wasweswos

Baca juga: Sudah Dua Kali Anak Harimaunya Mati, Alshad Ahmad Tuai Kecaman Netizen: Habitatnya Bukan di YouTube!

Baca juga: Sosok Alshad Ahmad, Sepupu Raffi Ahmad yang Disorot karena Komentari Kematian 3 Harimau Sumatera

Alshad Ahmad dan salah satu bayi harimau peliharaannya. (Instagram/alshadahmad)

Diketahui, animal welfare adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran dan perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perilaku setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Adapun prinsip kesejahteraan satwa tersebut adalah lima kebebasan kesejahteraan satwa.

Yakni, satwa harus bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa takut dan stres, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, dan bebas mengekspresikan perilaku alamiah.

Ditegaskan di kesempatan yang berbeda dokter hewan sekaligus pemerhati satwa drh. Nur Purba Priambada bahwa satwa liar tidak seharusnya dipelihara.

Selain rawan hewan tidak sejahtera, satwa liar yang dipelihara juga memiliki potensi bahaya penyebaran penyakit zoonosis via satwa liar yang tinggi.

Halaman
123

Berita Terkini