TRIBUNTERNATE.COM - Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tengah ramai diperbincangkan.
Kabarnya, wacana kenaikan gaji tersebut akan diumumkan pada bulan Agustus 2023.
Kenaikan gaji ini akan diperoleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) yang meliputi PNS, TNI, dan Polri.
Kenaikan gaji akan dihitung berdasarkan golongannya.
Wacana kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
Informasi tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (30/5/2023) silam.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya.
Namun, skema kenaikan gaji PNS ini masih dalam tahap diskusi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.
Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan apa saja yang didapat PNS?
Besaran Gaji PNS
Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda-beda, bergantung dengan golongannya. Berikut rincian gaji PNS:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):