TRIBUNTERNATE.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kabarnya akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023.
Namun, di tengah kabar kenaikan gaji PNS tersebut, ada perbedaan antara gaji PNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yakni, gaji PPPK ternyata lebih tinggi daripada PNS.
Pemerintah telah mengakui PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga status keduanya dianggap setara dengan hak dan kewajiban yang sama.
Namun, meskipun sama-sama ASN, terdapat perbedaan dalam sistem penggajian mereka.
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kementerian PAN-RB, Dimas Ammar Azhari, menjelaskan bahwa gaji PPPK lebih tinggi dibandingkan dengan PNS karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara, sedangkan pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji mereka.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Simak Rincian Besarannya Menurut Golongan
Baca juga: Info Gaji PNS dan PPPK Diumumkan 16 Agustus 2023, Kabarnya Gaji PPPK Lebih Tinggi daripada PNS?
Baca juga: Serba-serbi Wacana Kenaikan Gaji PNS, Naik 7 Persen atau Terapkan Sistem Single Salary?
Secara rinci, sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
Jadi, perbedaan gaji ini dapat diakses secara lebih detail dalam peraturan tersebut.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, dikutip dari TribunnewsSultra.com pada Rabu (26/7/2023).
Berikut adalah perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Gaji PPPK
- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Meskipun gaji PPPK lebih tinggi, kedua ASN tersebut memiliki peran penting dalam pelayanan publik dan pemerintahan di Indonesia.
Penetapan gaji ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan motivasi para pegawai agar tetap memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Semoga peningkatan gaji ini dapat memberikan dampak positif bagi kinerja dan semangat kerja ASN di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunsultra.com
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Mulai 16 Agutus 2023, Pemerintah Janji Naikkan Gaji PNS dan PPPK, Begini Perbandingan Gaji Diterima