Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Serba-serbi Wacana Kenaikan Gaji PNS, Naik 7 Persen atau Terapkan Sistem Single Salary?

Kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Dok. Kemenpar
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tengah ramai diperbincangkan.

Adapun Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI/Polri.

Sementara, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan beberapa waktu lalu bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Namun, di tengah ramainya kabar kenaikan gaji PNS, ada dua kemungkinan, yakni antara gaji PNS naik 7 persen atau penerapan sistem single salary (gaji tunggal).

Prediksi gaji PNS naik 7 persen kabarnya mengacu.pada kenaikan gaji PNS sebelumnya yang didasarkan pada PP No 15/2019.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen, menjadi sebagai berikut:

1. Golongan I

- Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

 - Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

- Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

- Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

2. Golongan II

- IIa = Rp2.022.200 - Rp3.373.000.

- IIb = Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

- IIc = Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved