Penulis : La Ode Abdul Muhammad Havidl
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Salim Ganiru mengatakan.
Pemprov Maluku Utara, baru mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 1,2 miliar lebih, pada Selasa (1/8) kemarin.
Dari sisa tunggakan DBH tahap satu tahun 2021-2022, berjumlah Rp 21 miliar lebih.
"Jadi kalau dihitung-hitung, sisa tunggakan yang belum dibayar sebesar Rp 19 miliar lebih, "ungkapnya, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Bupati Taliabu Aliong Mus Perintahkan Disperkim Bantu Korban Kebakaran di Desa Balohang
Menurutnya, metode pencairan DBH 10 kabupaten/kota dilakukan setiap bulan mulai dari sekarang.
Di mana DBH akan dibayar tuntas, sebelum masa kepemimpinan Gubernur Maluku Utara berkahir.
"Dan sudah kesepakatan akan dibayar 50 persen setengah dari itu, "ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Pulau Taliabu Kembali Terima Penghargaan
Salim menjelaskan, nantinya akan ada pembahasan perubahan mekanisme transfer DBH.
Itu akan dirapatkan bersama pada tanggal 12 tahun 2023 mendatang, di Jakarta.
"Jadi mekanisme sudah tidak lewat Provinsi lagi, hanya Provinsi sebagai tempat transit, "jelasnya. (*)