"Di Manado saja tatif parkirnya lebih besar, untuk sepeda motor dikenakan Rp 5 ribu."
"Jadi kalau kita naikan dari Rp 1.000 ke Rp 2 ribu, saya rasa masih bisa dijangkau, "tuturnya.
Lanjutnya, terkait penarikan retribusi melalui pintu masuk ZET seperti taman parkir.
Akan sangat efektif untuk meningkatkan atau mengoptimalkan pendapatan.
Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil uji coba, yang sudah dilakukan selama dua hari.
Yang mana saat uji coba, Dishub Kota Ternate mampu mencapai pendapatan hingga Rp 28,700.000.
Yang jika dikalkulasikan dalam sehari, petugas mampu mencapai Rp 14.000.000.
"Artinya kalau kita kalikan dengan 1 bulan, kita bisa menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp 420.000.000."
"Kalau kita komitmen, dalam satu tahun bisa peroleh pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp 5 Miliar, "akunya.
Seraya menambahkan, hanya dengan cara ini target retribusi parkir di tepi jalan umum.
Dalam dua tahun terakhir ditetapkan targetnya, sebesar Rp 6 miliar dalam setahun bisa tercapai.
Baca juga: Pemkot Janji Perbaiki Ruang Kelas SMP Negeri 3 Ternate
"Kami berharap BP2RD dan Bagian Hukum segera menindaklanjuti draf revisi Perda."
"Sehingga bisa menjadi dasar untuk tarif retribusi baru, maupun blok SET."
"Menjadi harapan besar kami per 1 Januari 2024, kita sudah bisa lakukan skema baru ini, "tutupnya. (*)