TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kordiv Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam mengatakan.
Untuk Parpol yang melakukan perbaikan atau mengajukan kembali, Bacaleg yang belum penuhi syarat.
Dapat diusulkan kembali pada tanggal, yang sudah ditetapkan oleh KPU Pulau Morotai.
"Jadwalnya perbaikan itu batasnya tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023, "katanya, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Sambut HUT RI ke 78, TNI AL Lakukan Pengibaran Bendera Merah Putih di Bawah Laut Pasifik Morotai
Menurutnya, bagi Parpol yang Bacalegnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dengan jadwal yang ditentukan, lalu tidak memperbaiki, maka Bacaleg dinyatakan batal berkompetisi.
"Kalau tidak perbaiki sampai jatuh tempo, maka kami akan membatalkannya, "tegasnya.
Karena pihaknya akan lakukan verifikasi, dari hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
Yang akan dimulai pada pada tanggal 12, sampai dengan 15 Agustus 2023.
Dan di tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 September 2023, Parpol melakukan pencermatan.
"14 Parpol dapat perbaiki kembali pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023, "ujarnya.
Lanjutnya, bagi Parpol yang Bacaleg nya memenuhi syarat, lalu digantikan dengan lainnya.
Harus mengikuti dengan persetujuan Dewan Pimpinan Parpol.
Baca juga: KPU Morotai Ungkap Ada 57 Bacaleg Tak Penuhi Syarat untuk Pileg 2024
Terhadap Bacaleg yang akan diganti, dengan pencermatan DCS dari tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.
"Nah nanti pada tanggal 16 Agustus sampai 11 September 2023, kami melakukan penyusunan."
"Terhadap DCS, dan di tanggal 18 Agustus nanti, kami lakukan penetapan DCS, "pungkasnya. (*)