TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi. Hasim, kembali menjelaskan proses verifikasi administrasi Bacaleg dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.
Darmin menyebut, memasuki tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara atau DCS yang akan diumumkan pada 19 Agustus 2023, parpol tak lagi diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg.
“Besok itu sudah verifikasi terakhir, jadi setelah itu sudah tidak ada lagi perbaikan dokumen persyaratan (Bacaleg),” ujarnya, Senin (14/8/2023).
Darmin menjelaskan, jika dalam verifikasi masih ditemukan kekurangan dokumen persyaratan Bacaleg, maka otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Dengan begitu, Bacaleg TMS itu tidak bisa mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024 akan datang.
“Itu konsekuensi. Misalnya, kalau ada parpol yang dua orang Bacaleg-nya kurang, maka dua itu TMS. Tapi di lihat lagi, kalau di satu Dapil ada tujuh orang terus yang kurang tadi itu tidak ada lagi perempuan, maka itu TMS semua,” jelasnya.
Baca juga: Sempat Ditunda, Gedung UMKM Milenial di Halmahera Selatan Akhirnya Diresmikan
Komisioner KPU Halmahera Selatan dua periode itu juga menambahkan, Bacaleg dari 13 parpol yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat, telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan.
“Mereka sudah pengajuan, termasuk lima Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat,” tandas Darmin.
Diberitakan sebelumnya, KPU Halmahera Selatan menyatakan Bacaleg dari 13 parpol belum memenuhi syarat di tahapan pencermatan dan penyusunan DCS untuk pemilu 2024.
13 parpol itu adalah Demokrat, PDI-P, Golkar, PSI, Garuda, PKN, PAN, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, NasDem, Perindo dan PPP.
Sementara 5 parpol lain, yakni PKB, Gerindra, Gelora, PKS dan Hanura sudah penuhi syarat. (*)