TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Sebanyak 77 Narapidana (napi), di Rutan Kelas II B Soa Sio Tidore Kepulauan.
Mendapat pengurangan masa tahanan atau Remisi pada HUT ke 78 RI, Kamis (17/8/2023).
Remisi ini dibacakan pada upacara bendera di halaman Kantor wali Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Rutan Kelas II B Soa Sio Tidore Kepulauan, Hidayat mengatakan Remisi yang diberikan.
Baca juga: Sejumlah Paskibraka di Tidore Menangis Usai Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT ke 78 RI
Kapada 77 Napi telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan sudah jalani 6 masa tahanan.
"Kalau syaratnya terpenuhi, maka kita berikan Remisi, "ungkapnya.
Dikatakan, para Napi yang mendapat Remisi adalah Napi kasus perempuan dan anak.
Adapun Remisi yang diberikan kepada Napi tersebut bervariasi, yakni satu hingga enam bulan.
"Pemotongan masa tahanannya bervariatif, ada yang dapat satu bulan, hingga 6 bulan, "tuturnya.
Adapun rincian Napi yang mendapat Remisi diantaranya, kasus perlindungan anak 57 orang.
Baca juga: Nilai dan Makna Upacara Tabur Bunga Pada HUT ke 78 RI di Halmahera Selatan
Kasus pencurian 5 orang, narkotika 7 orang, Kasus penipuanĀ 1 orang.
Kasus kesusilaan 3 orang, kasus lakalantas 1 orang serta kasus Karupsi 1 orang.
Adapun pemberian Remisi diberikan secara simbolis, yang diterima oleh dua Napi. (*)