TRIBUNTERNATE.COM, BACAN – KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg dari 18 partai politik (Parpol) pemilu 2024.
Lewat pengumuman tersebut, KPU menyatakan Bacaleg dari empat parpol tidak memenuhi syarat atau TMS.
“Dari PBB 1 orang, PPP 1 orang, PKN 1 orang dan partai Ummat 15 orang. Totalnya 18 orang TMS,” kata Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim, Minggu (20/8/2023).
Menurut Darmin, 15 Bacaleg partai Ummat itu terdiri dari daerah pemilihan (Dapil) III, IV dan V, sementara di Dapil I dan II memenuhi syarat atau MS.
“Di Dapil III itu ada 5 orang, Dapil IV 6 orang dan Dapil V 4 orang,” terangnya.
Baca juga: Gabung PDI-P, Baharain Kasuba Siap Nyalon Lagi di Pilkada Halmahera Selatan
Dia juga mengungkapkan bahwa empat parpol yang Bacaleg-nya TMS, sudah tidak lagi diberi kesempatan hingga penetapan Daftra Calon Tetap (DCT).
Maka dengan begitu, komposisi Bacaleg dari 4 parpol itu ada yang kekosongan hingga pileg 2024 mendatang.
“Jadi sudah tidak ada kesempatan lagi. KPU juga pada prinsipnya siap hadapi sengketa proses, kalua ada parpol yang ajukan,” tandas Darmin. (*)