Halmahera Selatan

KPU Halmahera Selatan Minta Publik Tanggapi 522 Bacaleg yang Ditetapkan dalam DCS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILU: Ketua KPU Halmahera Selatan M Agus Umar ketika menjelaskan mekanisme tanggapan publik terhadap 522 Bacaleg yang ditetapkan masuk dalam DCS untuk Pileg 2024 mendatang, Selasa (22/8/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan meminta publik memberi tanggapan kepada 522 Bacaleg yang sudah ditetapkan masuk Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pileg 2024.

Tanggapan tersebut, bisa melalui apilikasi Info Pemilu atau mendatangi langsung Kantor KPU Halmahera Selatan di Jl Raya Desa Hidayat, Kecamatan Bacan.

Adapun tanggapan publik itu menyangkut dengan syarat dokumen milik para Bacaleg.

Misalnya, Bacaleg yang masih berstatus sebagai ASN, TNI-Polri, pegawai BUMD, BUMN maupun yang berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi dan kriminal lainnya.

Ketua KPU Halmahera Selatan M Agus Umar menjelaskan, KPU akan merekap tanggapan publik itu untuk disampaikan ke setiap partai politik (parpol).

Hal ini dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Kalau tanggapan itu sudah kite rekap, kita samapikan ke parpol terkait yang Bacaleg-nya ditanggapi, kemudian diverifikasi. Setelah itu hasil verifikasi dimasukkan ke kita baru kita pencermatan lagi,” jelas Agus, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Imigrasi Ternate Halangi Investasi Pariwisata di Halmahera Selatan, Bupati Surati Kemenkumham

Ia mengaku, masa tanggapan publik terhadap 522 Bacaleg ini, berlangsung sejak 19 Agustus dan berakhir 28 Agustus 2023.

Meski begitu, Agus mengatakan hingga sekrang belum ada tanggapan yang masuk ke KPU Halmahera Selatan.

“Tapi sejauh ini belum afa laporan (tanggapan). Kalau ada, maka kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Ia juga, menambahkan, KPU pada rapat pleno penetapan DCS untuk pileg 2024, menyatakan 18 Bacaleg yng terdiri dari PPP, PBB, PKN dan partai Ummat tidak memenuhi syarat atau TMS.

Karena itu, lewat tanggapan publik ini masyarakat punya kesempatan untuk meninjau syarat dokumen yang dimiliki para Bacaleg.

“Di ketentuan disampaikan bahwa jika ada keraguan setelah hasil verifikasi (syarat dokumen Bacaleg) dari parpol, maka KPU melakukan verifikasi ke parpol bersangkutan,” tutup Agus. (*)

Berita Terkini