Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Imigrasi Ternate Halangi Investasi Pariwisata di Halmahera Selatan, Bupati Surati Kemenkumham

Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, melayangkan surat keberatan Nomor : 180/2556/2023 kepada Kemenkumham RI.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
POLEMIK: Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik ketika diwawancara sejumlah awak media beberapa waktu lalu. Usman Sidik saat ini melayangkan surat keberatan kepada Kemenkumham RI atas tindakan Timpora dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate yanv mengancam police line sejumlah resort milik investor asing. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, melayangkan surat keberatan Nomor : 180/2556/2023 kepada Kemenkumham RI.

Surat itu buntut dari sikap tim pengawasan orang asing (Timpora) dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate yang mengancam pemasangan Police Line di Resort milik PT Sali Bay, PT Nabucco Spice Island dan PT Kusu Island

Kepala Dinas Pariwisata Halmahera Selatan, Ali Hasan, membenarkan perihal surat keberatan tersebut.

Menurutnya, ancaman dari Timpora itu dikarenakan permintaan data kunjungan wisatawan asing saat operasi gabungan pada Juni lalu, belum disampaikan pemilik ketiga Resort tersebut.

Padahal, lanjut Ali, pihak pemilik Resort telah meminta email resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate untuk melaporkan data kunjungan wisatawan asing secara reguler sebagaimana dilakukan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halmahera Selatan.

“Tapi pihak Imigrasi tidak memberikan email dan meminta pemilik ketiga Resort itu menghadap di Kantor. Kalau di kita, mereka laporkan data terus,” ujar Ali, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Harga Pertalite di Halmahera Selatan Masih Rp 15 Ribu Perliter, Diskoperindag Warning Pengecer

Dia juga menegaskan bahwa apapun yang terjadi terhadap wisatawan asing yang masuk di Halmahera Selatan, pemerintah daerah wajib melindungi.

Sebab, hal ini menyangkut dengan investasi dan sumber daya pendapatan daerah di sektor pariwisata.

“Jadi pihak wisatawan tidak boleh terganggu dengan hal-hal seperti ini. Sehingga Pak Bupati menyikapi secara tegas,” ucapnya.

Kendati begitu, Ali menyebut pihaknya sangat mendukung bentuk upaya penegakan hukum yang yang diambil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, asalkan tidak menggangu kenyamanan wisatawan asing dan iklim invetasi pariwisata.

Katena, kunjungan wisatawan asing di Halmahera Selatan saat ini sedang High Season. Hal itu berdasarkan data tahun 2022 dan pertengahan tahun 2023.

“Tahun 2022 itu ada 343 wisatawan berkunjung, dan dipertengahan tahun ini, naik signifikan, yaitu 777 orang wisatawan. Itu datanya. Dan kita sekarang fokus promosi pariwisata,” tutup Ali. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved