1. Buka situs resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi tentang wilayah tempat tinggal kamu.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu.
4. Ketikkan kode keamanan yang muncul di layar.
5. Klik tombol “CARI DATA” dan tunggu sebentar.
6. Hasil pencarian akan menampilkan nama kamu dan status sebagai penerima bantuan.
Syarat Penerima Bantuan PKH
1. Warga Negara Indonesia dan memiliki e-KTP
3. Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Diakui sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat tingkat RT hingga kelurahan.
5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau pejabar pemerintah desa/kelurahan.
5. Penerima manfaat PKH hanya bisa mendapatkan bantuan selama lima tahun secara berturut-turut.
6. Dana yang diterima melalui PKH harus digunakan sesuai dengan tujuan program.
7. Telah melakukan daftar DTKS dan bansos kemensos via aplikasi cek bansos untuk online dan balai kelurahan untuk offline.
Perlu diketahui dan digarisbawahi, bagi penerima PKH, NIK KTP harus terlebih dahulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
NIK KTP tersebut divalidasi sebagai penerima salah satu bantuan reguler.
Jika sudah divalidasi, maka NIK KTP akan terdaftar di laman cekbansos.kemensos.go.id dan tertera keterangan Kamu menerima bantuan.