CPNS 2023

Ingin Daftar CPNS 2023? Catat 5 Hal yang Bisa Sebabkan Kamu TAK LOLOS Seleksi Administrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Seleksi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

TRIBUNTERNATE.COM - Persiapan untuk CASN 2023, simak hal-hal yang bisa menyebabkan para calon pelamar gagal dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK.

Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 akan dibuka pada pertengahan September mendatang.

Seleksi CASN 2023 ini nanti meliputi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada 572.496 formasi dibuka dalam pendaftaran CASN 2023 kali ini, dengan rincian 543.593 formasi PPPK dan 28.903 formasi CPNS.

Proses pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Hal tersebut sesuai dengan jadwal CASN 2023 yang tercantum dalam Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Adapun pengumuman CASN 2023 akan disampaikan oleh masing-masing instansi pemerintah mulai 16-30 September 2023.

Calon pelamar seleksi CASN 2023 harus mulai mempersiapkan diri, seperti mengumpulkan syarat dokumen hingga mempelajari latihan soal.

Nantinya, dokumen-dokumen persyaratan diunggah di laman sscasn.bkn.go.id.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pelamar mengenai seleksi administrasi CPNS 2023 kali ini.

Untuk menghindari gagalnya pendaftaran, perlu diperhatikan sejumlah hal untuk lolos seleksi administrasi CPNS 2023.

Baca juga: CASN 2023: BRIN Buka Lowongan CPNS 2023, 500 Formasi Peneliti Ahli Muda untuk Lulusan S3

Baca juga: CASN 2023: Apakah Lulusan S1 Boleh Daftar CPNS 2023 Memakai Ijazah Lulusan SMA? Ini Kata BKN

Baca juga: CASN 2023: Apakah SKCK Jadi Syarat Dokumen yang Wajib Ada Saat Daftar CPNS 2023? Ini Kata BKN

ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (Tribun Jateng/sscasn.bkn.go.id)

Penyebab peserta tidak lolos seleksi administrasi CASN 2023

Merujuk seleksi CASN tahun sebelumnya, berikut rangkuman sejumlah alasan kegagalan peserta dalam tahap seleksi administrasi dari berbagai sumber:

1. Kesalahan berkas pendaftaran

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan bahwa mayoritas peserta tidak lolos seleksi CASN 2021 karena salah dokumen pendaftaran dan ijazah.

“Paling banyak ya dokumen yang di-upload tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan," ujar Paryono, seperti diberitakan Kompas.com (6/8/2021).

Adapun contoh kesalahan dokumen pendaftaran seleksi CASN antara lain berupa surat lamaran dan pernyataan tidak sesuai format, penggunaan satu materai untuk dua atau lebih dokumen, maupun tidak menggunakan dokumen yang asli.

Selain itu, menurutnya, banyak peserta tidak mengunggah ijazah yang sesuai dengan syarat jurusan pada lowongan pekerjaan dari suatu instansi.

"Misalnya dalam syarat posisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki justri S1 Sastra Indonesia," lanjut Paryono.

2. Usia pelamar

Dilansir dari situs BKN Yogyakarta, seluruh peserta seleksi CASN juga perlu memperhatikan syarat lowongan pekerjaan dari suatu instansi.

Salah satunya termasuk usia pelamar.

Aspek penting dari seleksi administrasi adalah keterpenuhinya usia pelamar sesuai dengan aturan formasi yang dilamar, baik usia minimum maupun maksimum.

Contohnya, maksimal pelamar berusia 35 tahun, 40 tahun, atau satu tahun menjelang usia pensiun sesuai jabatan.

Jika aspek-aspek ini tidak terpenuhi, pelamar akan gagal lolos seleksi administrasi.

Baca juga: Referensi CASN 2023: Passing Grade dan Jumlah Soal Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Sudah Pernah Daftar CPNS Sebelumnya, Apakah Perlu Buat Akun SSCASN yang Baru Tahun Ini?

3. Kualifikasi pendidikan

Penyebab lain kegagalan seleksi administrasi adalah pendidikan pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan suatu instansi. 

Misalnya, kualifikasi pendidikan dalam formasi S1 Hukum, maka semua peserta yang tidak lulus S1 Hukum akan tertolak.

Pelamar juga harus memperhatikan jenis pendidikan yang boleh melamar suatu formasi, yakni vokasi, sarjana, atau bisa dua-duanya.

Sebagai contoh, syarat pelamar formasi Ahli Pertama Penyuluh harus S1 Pekerjaan Sosial/S1 Kesejahteraan Sosial, maka lulusan D4 Pekerjaan Sosial tidak dapat mendaftar.

Selain jenis pendidikan dan fakultas kuliah, program studi juga perlu diperhatikan.

Contohnya, formasi Guru Agama Islam dengan kualifikasi S1 Pendidikan Agama Islam tidak bisa diisi oleh peserta dari S1 Manajemen Pendidikan Islam.

Baca juga: Referensi CASN 2023: Rincian Jumlah Soal Tes CPNS dan PPPK 2023, SKD Ada 110 Soal

Baca juga: 50 Latihan Soal Tes SKD CPNS 2023 Materi TIU, TWK, dan TKP, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Baca juga: Persiapan CASN 2023, Jangan Sampai Lupa 7 Dokumen Penting untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Di sisi lain, instansi juga dapat mensyaratkan kualifikasi pendidikan yang lebih spesifik bagi pelamar.

Misalnya, pelamar harus lulusan S1 Pendidikan IPA untuk formasi jabatan Guru IPA di unit kerja SMP.

Lulusan S1 Pendidikan Kimia tidak bisa mendaftar karena kimia tidak diajarkan secara spesifik di SMP.

Instansi juga bisa mensyaratkan kualifikasi pendidikan dengan bentuk garis miring.

Contoh, D3 komputer/D3 sistem informatika/D3 sistem komputer/D3 teknik komputer.

Ini berarti hanya pelamar dari jurusan tadi yang bisa mendaftarkan diri di suatu posisi.

Jurusan lain yang tidak dicantumkan akan tertolak walau masih satu rumpun pendidikan.

4. Akreditasi kampus dan prodi

Dikutip dari Kompas.com (25/7/2021), pelamar harus memastikan mengunggah sertifikat akreditasi kampus dan program studinya yang sesuai ketentuan.

Sertifikat yang diunggah harus keluaran tahun saat pelamar lulus kuliah, bukan sertifikat akreditasi terbaru yang berlaku saat ini.

Untuk pelamar yang meraih gelar pujian atau cumlaude, harus mengunggah sertifikat akreditasi kampus dan prodi.

Sementara pelamar formasi umum dapat mengunggah salah satu sertifikat, menyesuaikan permintaan instansi tujuan.

5. Ukuran dokumen

Selain kelengkapan dokumen pendaftaran, ukuran dokumen yang diunggah juga perlu menjadi perhatian para pelamar.

Batas ukuran dokumen yang bisa diunggah harus sesuai dengan ketentuan.

Dokumen tersebut minimal berukuran 100kb dan maksimal menyesuaikan ketentuan yang disebutkan masing-masing dokumen berbeda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Penyebab Peserta Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Apa Saja?"

Berita Terkini