TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang mengungkapkan, terkait dugaan kasus pencabulan anak dì bawah umur.
Dugaan pencabulan ini pelakunya berinisial AA (32). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/9/2023) lalu.
Dan menurut Sibli, kasus ini dilaporkan keluarga korban Senin (2/10/203) kemarin.
"Orang tua korban yang buat laporan. Jadi kejadiannya di salah satu kebun warga setempat,”ujarnya Rabu (4/10/2023).
Sibli mengatakan karena bukti-buktinya dianggap memenuhi unsur, maka status kasus pun dinaikkan ke penyidikan.
Atas kejadian ini, Sibli mengimbau, para orang tua untuk terus menjaga anak-anaknya masing-masing.
"Kami harapkan orang tua bisa waspada dan selalu mengawasi anak-anaknya mereka,"himbaunya.
Adapun, kepada pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Temuan Perjalanan Dinas Belasan Anggota DPRD Morotai Terus Didalami
Kronologis
Mulanya korban disuruh ayahnya untuk membeli indomie.
Dalam perjalanan pelaku AA bertemu korban dan mengajaknya dengan alasan mengambil motor milik pelaku di rumah.
Kebetulan, saat itu kakak korban sempat melihat pelaku berboncengan dengan korban dan langsung melaporkan ke ayahnya.
Mendapatkan laporan itu, ayah korban langsung mencari korban dan akhirnya menemukan pelaku menggoncang korban.
Sang ayah pun langsung menahan pelaku, namun pelaku melarikan diri.
Di situ, korban terlihat gemetar dan menangis.
Sibli Siruang mengatakan keluarga korban menyampaikan anaknya dipaksa melayani nafsu birahi pelaku.
Lantaran menolak, korban kemudian dipukul dan dibanting ke tanah.
Akhirnya seluruh tubuh korban mengalami luka-luka, termasuk goresan di bagian wajah. Di saat korban tak berdaya, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya itu.
"Itu kronologis yang disampaikan keluarga korban,"pungkasnya.(*)