Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Temuan Perjalanan Dinas Belasan Anggota DPRD Morotai Terus Didalami

Sobeng Suradal menyampaikan temuan perjalanan dinas dan reses belasan anggota DPRD ialah tindakan melawan hukum

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (4/10/2023) 

TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Kepala Kejari Kabupaten Pulau Morotai  Sobeng Suradal menyampaikan  temuan perjalanan dinas dan reses belasan anggota DPRD ialah tindakan melawan hukum

Dalam kasus ini menurut Sobeng mereka tak tak hanya melihat nilai  temuannya melainkan dari aspek melawan hukumnya, hingga mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan melawan hukum khususnya dalam tindak pidana korupsi, dilakukan secara bersama-sama tak memandang berapa besar uang diterima atau dinikmati oleh pelaku.

"Jadi Korupsi yang dilakukan secara berjamaah dilihat adalah perbuatan melawan hukumnya, mengakibatkan kerugian negara, bukan berapa besar uang diterima,"jelasnya, Rabu (4/10/2023).

Baginya, pihak yang menerima dengan nilai besar maupun sedikit, di mata hukum tetap sama.

Bahkan tidak menerima sekalipun, apabila perbuatannya menimbulkan terjadinya korupsi, maka orang tersebut juga pelaku.

Dasar hukumnya diatur dalam pasal  2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Atau orang lain, atau suatu korporasi merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara dipidana  penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda.

Nah terkait  kasus temuan perjalanan dinas belasan anggota DPRD ini, menurut Sobeng, tetap berlanjut.

Kesepakatan pengembalian yang sudah ditetapkan batas waktunya sampai November 2023, juga harus segera diselesaikan.

Ia pun meminta bagi  yang belum menyelesaikan pengembaliannya, agar segera diselesaikan, sebelum akhir November 2023.

Baca juga: Jaksa Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Studi TA 2021 Unipas Morotai

Diketahui, temuan dan sisa temuan milik 15 anggota DPRD, dengan rincian sebagai berikut:

1. Rusminto Pawane, jumlah temuan perjalanan dinas dan uang reses Rp 50.103.9000, sisa temuan Rp 17.983.9000.

2. Judi R.E Dadana, jumlah temuan perjalanan dinas dan uang reses Rp 24.699.100, sisa temuan Rp 16.000.000.

3. Fahri Hairuddin, jumlah temuan perjalanan dinas dan uang reses Rp 13.194.500, sisa temuan Rp 10.124.500.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved