TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu, mulai memeriksa oknum pendeta, inisial LP (36) dalam kasus dugaan penembakan seorang warga inisial ML (27) menggunakan Airgun jenis glock 19, amunisi gotri 6mm.
Insiden ini, korban mengalami luka pada bagian lengan.
Kapolsek Taliabu Timur Selatan, Ipda Edi Jain Nurhasa mengatakan, saat ini dua saksi sudah diperiksa.
Masing-masing merupakan warga desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur.
"Dua saksi sudah diperiksa dan kita tungggu hasilnya,” ungkap Edi Jain, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Hadapi POPDA XI di Sofifi, Dispora Pulau Taliabu Siap Kirimkan Kontingen
Berikut kronologis kasus ini.
Kejadian berawal ketika adu mulut antara pelaku dan korban, Minggu (8/10/2023) lalu sekitar pukul 20.00 WIT.
Itu lantaran korban tidak menerima pelaku menemuinya sembari menanyakan adik korban di malam hari.
Berselang waktu, pelaku bersama rekannya menemui korban di lapangan bola kaki desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur.
Rekan pelaku kemudian memukul korban. Perkelahian pun terjadi.
Melihat itu, pelaku sempat melerai keduanya.
Pelaku saat itu diketahui membawa pistol.
Dan tiba -tiba pelaku mengeluarkan tembakan yang mengarah ke tubuh korban.
Sehingga mengakibatkan lengan korban terluka . (*)