TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate meyuarakan kebebasan tanpa syarat 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur.
Kekompakan itu melibatkan 200 lebih mahasiswa baru FKIP di kampus II Unkhair Ternate, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.
Mereka menuntut aparat penegak hukum segera membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji tanpa syarat.
Baca juga: ASN Pemprov Malut yang Huni Rumah Dinas Wajib Ikut Upacara, Ini Sanksinya Jika Absen
Presiden BEM FKIP Unkhair Asriyana Hi. Hasan mengatakan, pihaknya terus mengupdate dan mengawal perkembangan kasus 11 warga Maba Sangaji.
Sejumlah warga itu dipidana karena mempertahankan hak atas tanah adatnya dari aktivitas perusahaan nikel di Maba Sangaji.
"11 warga memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka, memperjuangkan tanah dan sumber kehidupan, karena di tanah itu mereka makan, minum dan membiayai pendidikan anak-anak," tegas Asriyana, Senin (11/8/2025).
Dengan tegas, Asriyana meminta agar aparat penegak hukum yang menangani perkara ini lebih jeli melihat masalah yang dialami warga Maba Sangaji.
Sebab, penahanan 11 warga sangat berdampak pada nasib keluarga yang ditinggalkan.
"Terkhususnya untuk masyarakat kelas menengah bawah yang tidak mampu melawan kekuasaan negara. Jadi mereka (aparat penegak hukum, red) juga harus pikirkan, ketika 11 orang ini ditahan bagaimana nasib anak istri mereka," tegasnya.
Dia juga mengecam keras kriminalisasi terhadap 11 warga Maba Sangaji.
Baca juga: Pendopo Ngaku Re Rasai Halmahera Timur Bakal Dipasang Lampu Sorot, Ubaid Yakub Tinjau Lokasi
"Negara harus menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji, yang menjadi korban ketidakadilan sistemik dalam konflik agraria di Halmahera Timur," cetusnya.
Asriyani menilai proses hukum terhadap 11 warga Maba Sangaji cacat prosedural dan bermotifkan kepentingan bisnis oligarki.
"Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang dikriminalisasi dan segera sahkan undang-undang masyarakat adat," tegasnya mengakhiri. (*)