Pilpres 2024

Putusan MK Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres, Mahfud MD Tidak Suka, Cawapres Ganjar: Ada Dalilnya

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memantau proses vaksinasi pedagang di Pasar Gede Solo, Sabtu (27/2/2021). Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres langsung dikait-kaitkan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

TRIBUNTERNATE.COM - Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres langsung dikait-kaitkan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, Gibran yang masih berumur 36 tahun digadang-gadang punya peluang untuk maju, misalnya sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Menanggapi hal itu, cawapres Mahfud MD ternyata tidak suka dengan keputusan MK.

Baca juga: Ternyata Mahfud MD Pernah Ditawari Jadi Cawapres Prabowo dan Anies, Ini Alasan Pilih Ganjar

Baca juga: Siapa Istri Mahfud MD Cawapres Ganjar, Zaizatun Nihayat Kenal saat Kuliah, Pekerjaan Guru SMA

Mahfud MD juga menyinggung soal dalil di mana melibatkan Katua MK Anwar Usman sebagai paman dari Gibran.

Bagi Mahfud MD, putusan MK itu tidaklah benar.

"Saya tidak suka karena sudah bilang (putusan) itu tidak benar," kata Mahfud, Kamis (19/10/2023), dikutip dari YouTube Najwa Shihab.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Najwa Shihab untuk mengutip isi wawancaranya dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam video bertajuk "[LIVE] Eksklusif, Strategi Ganjar - Mahfud | Mata Najwa".

Pakar hukum tata negara ini menyampaikan, secara teoritis, MK tidak boleh memutus permohonan terkait syarat usia capres dan cawapres karena MK bersifat negative legislator.

Mahfud pernah mengatakan bahwa ketentuan syarat usia capres-cawapres merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah untuk menentukannya.

Namun, di sisi lain, Mahfud mengingatkan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan mengikat, suka atau tidak suka.

Oleh karena itu, mantan ketua MK ini menegaskan bahwa putusan MK tersebut salah tetapi mau tidak mau putusan itu sudah bersifat final.

"Iya salah, salah, secara fundamental, tapi secara fundamental ada dalil di kosntitusi, setiap putusan yang sudah inkrah itu tidak bisa dilawan," kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini pun menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang ikut menyidangkan perkara syarat usia capres-cawapres ini.

Padahal, perkara tersebut erat kaitannya dengan peluang keponakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilihan Presiden 2024.

"Ada dalilnya tidak boleh orang punya hubungan keluarga itu mengadili. Dalilnya tuh nemo judex in causa sua, tidak boleh orang mengadili hal-hal yang ada kaitan kekeluargaan, kaitan dengan kepentingan diri sendiri," kata Mahfud.

Halaman
1234

Berita Terkini