Polisi Tangkap 4 Warga Halmahera Utara Karena Tertangkap Basah Main Judi Remi

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Anggota Polsek Oba Utara Polresta Tidore saat mengamankan 4 terduga pelaku perjudian di terminal penumpang Speadboat Sofifi, Rabu (25/10/2023)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan meringkus 4 terduga pelaku.

Tindak Pidana Perjudian di Pelabuhan Speedboat Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara belum lama ini.

Para terduga pelaku masing-masing RL 49 tahun , LK 53 tahun, BG 37 tahun dan SJ 34 tahun.

Semuanya merupakan sopir lintas Halmahera, yakni Sofifi - Halmahera Utara PP.

Baca juga: Karim Hi Subur Diputus 3 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan, PN Labuha: Tidak Ditahan

Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat lalui Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin menyebut.

Penangkapan 4 terduga pelaku setalah anggota, menerima laporan dari warga.

Bahwa ada sejumlah orang sedang bermain judi, di Pelabuhan Speedboat Sofifi.

"begitu dapat info itu, kita langsung cek ke lokasi, dan benar ada yang main judi, "ucapnya, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Polisi Reka Adegan Kasus Penghilangan Nyawa di Taliabu, Tersangka Peragakan 17 Adegan

Saat dilokasi, anggota langsung lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Dari tangan mereka, anggota mengamankan 2 pack kartu joker dan uang tunai Rp 220 ribu.

"Saat ini mereka sudah diamankan ke kantor, guna diproses lebih lanjut, tandasnya singkat. (*)

Berita Terkini