TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO- Alat Praga Sosialisai (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu serentak 2024 di Halmahera Barat mulai ditertibkan.
Penertiban APS dan APK ini mulai dari tiga Kecamatan yaitu Sahu, Sahu Timur dan Jailolo.
"Hari ini diga lokasi dulu ditertibkan,”kata Nimrod Lasa Ketua Bawaslu Halmahera Barat, Kamis (2/11/2023).
Adapun APD dan APK ini ditertibkan oleh Bawaslu, Kesbangpol, Kepolisian, Satpol PP Dinas Perkim serta Lingkungan Hidup.
"Penertiban hari ini adalah tindaklanjuti dari hasil rakor antara Pemda, Bawaslu, KPU dan Partai Politik,”ujarnya.
Baca juga: KPU Halmahera Barat Sudah Terima Logistik Pemilu 2024, Sebagian Masih dalam Pengiriman.
Menurutnya, Penertiban APS dan APK sesuai dengan Instruksi Bawaslu pusat maupun Provinsi akan berakhir pada Jumat besok.
Dimana setelahnya, peserta pemilu dilarang memasang APK sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
" Setelah Penertiban hari ini dan besok, selama 28 hari ke depan tidak boleh peserta pemilu memasang APK,”himbaunya.(*)