Halmahera Barat

APS dan APK di Halmahera Barat Mulai Ditertibkan

Penulis: Faisal Amin
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penertiban APK dan APS di Halmahera Barat, yang dilakukan Bawaslu dan Pemda serta anggota Polres Halmahera Barat.

TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO- Alat Praga Sosialisai (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu serentak  2024 di Halmahera Barat mulai ditertibkan.

Penertiban APS dan APK ini mulai dari tiga  Kecamatan yaitu  Sahu, Sahu Timur dan Jailolo.

"Hari ini diga lokasi dulu ditertibkan,”kata Nimrod Lasa Ketua Bawaslu Halmahera Barat, Kamis (2/11/2023).

Adapun APD dan APK ini ditertibkan oleh  Bawaslu, Kesbangpol,  Kepolisian, Satpol PP Dinas  Perkim serta  Lingkungan Hidup.

"Penertiban hari ini adalah tindaklanjuti dari hasil rakor  antara Pemda, Bawaslu, KPU dan Partai Politik,”ujarnya.

Baca juga: KPU Halmahera Barat Sudah Terima Logistik Pemilu 2024, Sebagian Masih dalam Pengiriman.

Menurutnya, Penertiban APS dan APK sesuai dengan Instruksi Bawaslu pusat  maupun  Provinsi akan berakhir pada Jumat  besok.

Dimana setelahnya, peserta pemilu dilarang memasang APK sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

" Setelah Penertiban hari ini dan besok, selama 28 hari ke depan tidak boleh peserta pemilu memasang APK,”himbaunya.(*)

Berita Terkini