Halmahera Barat

7 Penambang Emas Ilegal di Desa Noku Halmahera Barat Bakal Ditetapkan Tersangka

Penulis: Randi Basri
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMBANG ILEGAL - Tim gabungan saat menutup aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Desa Noku, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, Senin (21/4/2025). Tujuh penambang bakal dijadikan sebagai tersangka.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polres Halmahera Barat menutup aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Desa Noku, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Selain menutup dengan police line, polisi juga menyita sejumlah barang bukti bersama tujuh orang yang melaksanakan aktivitas di area tambang tersebut.

Ketujuh penambang emas ilegal ini akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Tujuh penambang yang diamankan telah ditetapkan sebagai calon tersangka, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Calon tersangka sementara ini tujuh orang, mereka adalah pelaku langsung di lapangan. Tapi bisa bertambah dua orang lagi, yakni pihak yang diduga memberikan izin penggunaan lahan untuk aktivitas ilegal tersebut,” jelas AKBP Erlichson, Kamis (15/5/2025).

Penyidik saat ini masih mendalami peran dari pemberi izin lahan yang diduga turut serta memfasilitasi kegiatan tambang ilegal tersebut.

TAMBANG ILEGAL - Tim gabungan saat menutup aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Desa Noku, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, Senin (21/4/2025). Tujuh penambang bakal dijadikan sebagai tersangka. (Dok : Polres Halmahera Barat)

Tindakan tegas akan diberlakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk pihak yang memberikan dukungan atau kemudahan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum itu.

“Kasus ini menjadi sorotan publik karena aktivitas tambang ilegal di wilayah Halmahera Barat dinilai semakin marak dan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta potensi konflik sosial,” jelasnya.

Berikut daftar 7 orang yang ditangkap:

1. Rido Baba (56 tahun), warga Soasio, Tidore Kepulauan

2. Jefrans Tamaka (58 tahun), warga Roko, Halmahera Utara

3. Afner Tarontong (46 tahun), warga Kira, Halmahera Utara

4. Sidarema (39 tahun), warga Kira, Halmahera Utara 

Baca juga: Polisi Usut Penjualan Bijih Nikel Oleh PT WKM di Halmahera Timur Maluku Utara

Baca juga: Angka Stunting di Halmahera Selatan Turun 4 Persen, Dinas P3AKB Dorong Program Tribina

5. Ukas (36 tahun), warga Kira, Halmahera Utara

6. Markus (48 tahun), warga Kira, Halmahera Utara

7. Yahya (53 tahun), warga Kira, Halmahera Utara

(*)

Berita Terkini