TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin menyebut pihaknya telah melakukan pengawalan.
Terhadap satu orang terdakwa pengedar Miras jenis cap tikus, yang pernah diamankan anggota Polsek Oba Utara.
Terdakwa langsung menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan.
Terdakwa itu bernama Aristo Punana (37), merupakan warga Desa Bori, Kao Utara, Halmahera Utara.
Baca juga: Rangkaian Acara HKN ke 59 di Halmahera Selatan, 80 Anak Ikut Sunatan Massal
Terdakwa dinyatakan bersalah, karena edarkan 114 kantong Miras jenis cap tikus.
"Itu dibuktikan dengan nomor putusan 32/ Pid.C / 2023/ PN. Soasio, "ucapnya, Jumat (3/11/2023).
Dia menyebut, dari isi putusan itu dijatuhkan hukuman kepada terdakwa diantaranya.
Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan tentang menyimpan membawa.
Mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol, dalam bentuk apapun yang sah di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 30 juta.
Baca juga: BPVP Ternate Beri Satu Paket Pelatihan Tata Kecantikan Kulit dan Rambut ke LPKS Kusuma Manado
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan 15 hari
Terdakwa tidak membayar denda dan menjalani hukuman sebagaimana yang dimaksud.
"Terdakwa juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.00 lima ribu rupiah, "pungkasnya. (*)