KPU Tidore Gugurkan Satu Caleg dari PAN karena Tersandung Kasus Hukum

Penulis: Faisal Amin
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketu KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Gugurkan satu Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) karena masalah hukum.

Dia ialah  Ibnu Adnan Fabanyo dengan daerah pemilihan tiga meliputi Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara.

Penghapusan nama Ibnu Adnan Fabanyo dari DCT karena  Ibnu tersandung masalah hukum terkait pemalsuam dokumen Caleg  atas nama Siti Hardianti.

"Kami sudah kantongi salinan dari Pengadilan, sehingga nama yang bersangkutan telah dihapus,”ungkap Ketua KPU Tidore, Abdullah Dahlan saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat, (3/11/23).

Penghapusan nama Ibnu dari DCT, didasarkan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan, Pasal 87 ayat 1 Huruf B.

"Karena sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka Kami membatalkan yang bersangkutan untuk ikut sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tidore," tegas Abdullah.

Baca juga: KPU Kota Tidore Tetapkan DCT, Partai PSI Tidak ada Caleg

Ia melanjutkan, setelah dihapusnya nama Ibnu dari DCT, maka kuota pencalonan untuk PAN Tidore di Daerah Pemilihan Tiga, mengalami kekurangan.

Jumlah Caleg dapil 3 dari sebelumnya 7 orang berkurang  menjadi 6 Orang.

Selain PAN, ada juga dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meninggal dunia namun telah diganti.

“Biasa diganti karena bersangkutan karena waktu dia meninggal itu, masih dibawah tanggal 21 Oktober 2023," tuturnya.(*)

Berita Terkini