TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir menjelaskan kenapa Imran Yakub dirangkul kembali pada jabatan eselon II, menggantikan Imam Makhdy karena meninggalkan dunia.
"Imran ini beberapa waktu lalu seharusnya sudah dilantik. Hanya saja belum ada tempat yang kosong," katanya, Jumat (10/11/2023).
Menurut Sekprov, posisi Imran Yakub ini sama dengan mantan Kadinsos Ismail Muhammad yang sudah masuk masa pensiun kemudian keluar SK turun jabatan.
Tetapi ada rekomendasi KASN isinya memerintahkan agar dikembalikan ke tempat semula.
“Jadi memang Imran ini ada rekomendasi KASN agar dikembalikan ke tempat semula,”katanya.
Baca juga: Imran Yakub Dilantik Sebagai Kepala Dikbud Maluku Utara
Sementara itu, Kepala BKD Maluku Utara, M Miftha Baay menyatakan, Imran Yakub dilantik sebagai Kepala Dikbud definitif, tanpa melewati proses asesmen.
“Karena dia (Imran) sudah pernah jabat posisi itu maka tidak perlu asesmen lagi,”ujarnya.
Selain itu, ia mengaku, pelantikan hari ini sudah melewati pertimbangan Gubernur bahwa ada keputusan inkra dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah dipegang Gubernur.
Yang mana arahannya harkat dan martabat yang bersangkutan harus dikembalikan.
“Apalagi bertetapan dengan jabatan di Dikbud kosong maka Gubernur mempercayakan lagi Imran Yakub ke jabatan semula,”terangnya.(*)